Jadwal SIM Keliling di Bekasi Hari Ini, Kamis 18 Agustus 2022

- 18 Agustus 2022, 07:55 WIB
Jadwal SIM Keliling.
Jadwal SIM Keliling. /Instagram/@eko_bizz/

KARAWANGPOST - Masyarakat Kota Bekasi tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena ada pelayanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Kamis 18 Agustus 2022, layanan SIM Keliling di Bekasi berlokasi di Bekasi Cyber Park, jalan KH Noer Alie.

Dikutip dari Instagram @restrobekasikota_official, layanan SIM Keliling di wilayah Bekasi pada hari ini beroperasi pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Sepuluh Arti Mimpi Menangis Secara Spiritual dan Psikologis

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Pemohon SIM juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.

Baca Juga: Simak, Ini Bocoran Drama Korea Big Mouth Episode 7 dan 8

Pelayanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, bukan untuk pembuatan baru.

Jadi jika SIM sudah habis masa berlakunya, maka bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru

Demikian informasi layanan SIM Keliling di Bekasi hari ini. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x