Korban yang mengetahui kehilangan itu berupaya melakukan pemblokiran. Al hasil, seluruh uang yang ada di ATM habis dikuras pelaku.
“Uang yang dikuras dari ATM sekitar Rp40 juta,” ucapnya.
Baca Juga: Siaran Langsung Uzbekistan vs Thailand, 30 Januari 2024 Pukul 18:30 WIB
Melalui korban, polisi akhirnya bertindak dan menmukan tempat persembunyian pelaku di daerah Bekasi, Jawa Barat.
“Pelaku ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, setelah menjual barang milik korban melalui Facebook,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***