Gagal Nikah, Wanita Muda Nekat Order 200 Unit Kendaraan dan Barang Fiktif dikirim ke Rumah Sang Mantan

- 30 Januari 2024, 12:59 WIB
Pelaku, merasa sakit hati kirim orderan fiktif ke alamat rumah mantan
Pelaku, merasa sakit hati kirim orderan fiktif ke alamat rumah mantan /Karawangpost/Foto/Humas-Polres Kendal

KARAWANGPOST - Wanita muda asal Kota Semarang, dikabarkan nekad melakukan orderan fiktif sebanyak 200 Unit kendaraan jasa angkutan dan 400 barang dari berbagai jenis.

Perbuatan itu dilakukan oleh pelaku, hanya lantaran karena sakit hati dengan mantan tunangannya yang telah membatalkan acara pernikahannya.

“Saya order 400 barang dan 200 Unit kendaraan jasa angkutan. Pesanan dikirim ke alamat mantan tunangannya di desa Karangayu, kecamatan Cepiring, Kendal, Jawa Tengah,” kata pelaku berinisial NM, kepada polisi, Senin 29 Januari 2024.

Baca Juga: Siaran Langsung Mali vs Burkina Faso, 30 Januari 2024 Pukul 00:00 WIB

Dijelaskannya, aksi nekad itu dilakukan atas dasar sakit hati terhadap mantan tunangannya, Syahrul Maulana, yang telah membatalkan acara pernikahan mereka.

“Saya dendam dan sakit hati, karena korban sudah batalin rencana pernikahan seenaknya,” ucapnya.

Diakuinya, padahal keluarga mereka berdua sangat dekat dan korban menjanjikan akan menggelar pesta pernikahan pada Oktober 2023. Namun janji pesta pernikahan tersebut diingkari korban dengan melakukan pembatalan secara sepihak.

Baca Juga: Siaran Langsung Arab Saudi vs Korea Selatan, 30 Januari 2024 Pukul 23:00 WIB

“Pihak keluarga kami sangat dekat dan sudah saling mengunjungi. Dia janji mau nikahin saya,” lanjutnya.

Selain gagal menikah, tersangka juga mengaku sakit hati karena kesuciannya telah direnggut oleh mantannya tersebut.

“Bukan sekedar gagal nikah, korban juga telah merenggut kesucian saya,” terangnya.

Kendati demikian, pelaku menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya. Atas perbuatannya itu ia siap menjalani hukuman.

Baca Juga: Siaran Langsung Uzbekistan vs Thailand, 30 Januari 2024 Pukul 18:30 WIB

Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno mengatakan, perbuatan itu dilakukan sejak September 2023 hingga Januari 2024 dengan motif dendam dan sakit hati.

“Tersangka melakukan aksinya sejak September 2023 hingga bulan Januari 2024. Ya motifnya tersangka dendam dengan korban,” kata Edy.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.***

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah