KARAWANGPOST - Ahli Nuklir Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp9,2 miliar.
Tersangka atas nama Yudi Utomo Imarjoko itu, diketahui telah melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Jatim.
“DPO diterbitkan karena Yudi tak pernah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, kepada media, dikutip Sabtu, 20 April 2024.
Baca Juga: Update Harga BBM di Jawa Barat 19 April 2024: Pertamina, Shell, dan BP AKR
Baca Juga: Hasil Produksi Telur Ayam Jati Farm akan Mampu Mencukupi Stok Nasional
Dijelaskannya, saat ini penyidik tengah melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang tersebut.
“Penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Tetapi, tersangka tidak hadir. Kami juga telah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka. Sampai saat ini tersangka belum ditemukan sehingga diterbitkan DPO,” ungkapnya.
Diketahui, Kasus ini terkuak saat tersangka menjadi Direktur Utama di PT Energi Sterila Higiena, yang bersangkutan, diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Uang yang digelapkan diduga sebesar Rp9,2 miliar. Yudi lalu dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022 lalu.