Setahun Lebih Gratis, Akhirnya Jalan Layang Tol Jakarta-Cikampek Ditarif Rp62.500

- 14 Januari 2021, 15:48 WIB
Ilustrasi jalan tol.
Ilustrasi jalan tol. /Karawang Post/Jasa Marga

KARAWANGPOST - PT Jasa Marga akhirnya menerapkan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Itu diterapkan per 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) mengatakan, sejak dioperasikan pada 15 Desember 2019 lalu, Jalan Tol
Jakarta-Cikampek II Elevated masih gratis atau belum dikenakan tarif.

Baca Juga: Merasa Kehilangan, Kalangan Selebritas Kompak Mendoakan Syekh Ali Jaber

Dalam siaran pers yang diterima pada Kamis 14 Januari, pihak Jasa Marga baru akan menerapkan tarif jalan layang tersebut pada 17 Januari mendatang.

Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020.

Tarif jalan Tol Layang.
Tarif jalan Tol Layang. Jasa Marga

“Yang akan berlaku adalah pemberlakuan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang tertunda, karena telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu tahun sejak 15 Desember 2019 lalu. Jadi kami garis bawahi sekali lagi, yang diberlakukan adalah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated," ungkapnya.

Baca Juga: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan IV 2020 Membaik

Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) Vera Kirana menjelaskan
bahwa dengan penambahan kapasitas dari 4 lajur menjadi 6 lajur per jalurnya mempengaruhi kelancaran keseluruhan ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x