Walikota Magelang Pembayaran Nontunai Diperluas

- 2 Februari 2021, 16:21 WIB
E-Retribusi Resmi diberlakukan di Magelang
E-Retribusi Resmi diberlakukan di Magelang /Humas Pemprov Jateng/

KARAWANGPOST - Walikota Magelang Sigit Widyonindito menilai, di era maju dan serba teknologi ini sudah seharusnya transaksi dilakukan berbasis pembayaran nontunai. Terlebih di era pandemi, disarankan transaksi dilakukan secara nontunai untuk meminimalisasi kontak fisik.

Sukses penerapan di Pasar Kebonpolo dan Pasar Cacaban, e-Retribusi kini resmi diterapkan di Pasar Sidomukti, Kota Magelang.

Walikota menuturkan, penerapan e-Retribusi ini selain menyukseskan gerakan pembayaran nontunai, juga untuk memudahkan administrasi dan mengoptimalkan penerimaan retribusi.

Baca Juga: Kota Bandung Berlakukan Tilang Elektronik Mulai Bulan Depan

“Untuk e-Retribusi tuntutan era digitalisasi sekaligus kita ingin mengurangi kebocoran dalam pemungutan retribusi, dan untuk peningkatan PAD secara signifikan,” ujar Sigit saat meresmikan penerapan e-Retribusi di Pasar Sidomukti, Selasa 2 Februari 2021.

Pada kesempatan tersebut, Sigit turut mencoba mengoperasikan alat bernama MPos yang digunakan untuk menarik retribusi ke pedagang. Didampingi petugas, Sigit menerima pembayaran retribusi dari pedagang dengan cara menempelkan kartu ke mesin MPos dan memberikan bukti pembayarannya.

Usai peresmian, Sigit berserta rombongan kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kelurahan Magersari untuk meninjau kegiatan e-Warung yang dikelola oleh warga. Sigit berpesan agar ke depannya pengelolaan e-Warung tetap berjalan dan menjual produk-produk yang baik dengan harga terjangkau.

Baca Juga: Sturada FM Siarkan Langsung Materi Belajar Siswa SD Kelas 2 dan 5

Sigit juga menyempatkan untuk singgah di Pasar Rejowinangun dan memberikan faceshield kepada para pedagang, sembari menegaskan agar terus meningkatkan protokol kesehatan saat berjualan.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah