Manfaatkan Krisis Sebagai Peluang Reformasi Struktural

- 16 April 2021, 04:51 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  /dok.foto/Kemenkeu RI/



KARAWANGPOST - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meyakini Indonesia mampu melewati krisis seperti pandemi global Covid-19 yang saat ini sedang terjadi, dan kemudian bisa menggunakan momentum untuk semakin memperkuat reformasi strukturalnya.

“Jadi apa yang kita fokuskan saat ini? Setiap Indonesia menghadapi krisis, seperti krisis keuangan global tahun 2008-2009 atau bahkan krisis keuangan Asia yang paling parah, kita gunakan krisis tersebut sebagai peluang untuk mempercepat reformasi struktural,” jelas Menkeu pada acara “Government of Indonesia - Asian Development Bank 2021 High Level Poliy Dialogue," Kamis 15 April 2021 secara virtual.

Menkeu menilai, pandemi Covid-19 sebagai game changer global adalah kesempatan untuk melakukan perubahan, baik dari sisi pengelolaan APBN maupun reformasi struktural melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) untuk mendorong investasi.

Baca Juga: Program Padat Karya APBD Harus Segera Dijalankan Penerintah Daerah

Dari sisi fiskal, Menkeu menyebut bahwa Indonesia juga melakukan reformasi perpajakan, baik dari sisi legislasi maupun sistem perpajakan.

Perbaikan iklim bisnis dan investasi, sebagian besar telah dilakukan melalui Omnibus Law UU Ciptaker yang dimaksudkan untuk mengatasi berbagai kendala pembangunan, termasuk peningkatan kemudahan berusaha, reformasi hukum ketenagakerjaan dan pembentukan Sovereign Wealth Fund.

"Indonesia juga telah memiliki Undang-Undang Cipta Kerja yang dibuat untuk memperbaiki iklim investasi agar dapat memperkuat daya saing, produktivitas, dan mengembangkan inovasi di Indonesia, terang Menkeu.

Baca Juga: Data WHO, Ada 377 dari 100 Orang Meninggal setelah Divaksin, Cek Fakta..!

Menkeu juga mengingatkan untuk menyukseskan reformasi ini, sangat membutuhkan bantuan dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait, terutama dari sisi prioritas penggunaan anggaran.

Program jaring pengaman sosial juga harus diperkuat untuk memberi perhatian penuh terhadap usaha-usaha mengentaskan kemiskinan dan ketimpangan dalam masyarakat.

“Jadi, kami tidak hanya melihat pandemi sebagai suatu hal yang bersifat jangka pendek kemudian bagaimana memulihkan ekonomi setelahnya, tetapi kami juga melihat masalah fundamental dan struktural ini dan mencoba untuk membangun hal yang benar dalam memperkuat akuntabilitas pemerintahan dan efektivitas semua  kebijakan di Indonesia,” tutup Menkeu.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x