Polisi Tetapkan Richard Lee Sebagai Tersangka Kasus Ilegal Akses dan Penghilangan Barang Bukti

- 12 Agustus 2021, 16:20 WIB
Richard Lee
Richard Lee /Instagram/@dr.richard_lee/

KARAWANGPOST - Pihak kepolisian Polda Metro Jaya resmi menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti.

Richard Lee ditangkap pada Rabu 11 Agustus 2021 atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri.
 
Kabid Humas Metro Jaya, Kombes Pol Yusri menyampaikan keterangan pada konferensi pers yang digelar pada Kamis, 12 Agustus 2021.
 
Yusri mengatakan bahwa Richard Lee terbukti melakukan ilegal akses pada akun instagram yang telah disita oleh pengadilan.
 
"Yang bersangkutan melakukan ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barang bukti, dan ini dilakukan sendiri oleh saudara RL," ungkap Yusri.
 
Kemudian Kasubdit 2 Unit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard ikut menjelaskan terkait ilegal akses yang dilakukan oleh dr. Richard Lee.
 
Rovan menjelaskan pada 6 Agustus 2021 Richard Lee mengunggah foto dan tulisan pada akun instagram yang telah disita oleh pihak penyidik.
 
"Pada 6 Agustus 2021 saudara R memposting di akun yang telah disita oleh penyidik, dengan caption 'hai semua, akhirnya saya kembali setelah sekian lama. Ini adalah perjalanan yang luar biasa, banyak hambatan' katanya," jelas Rovan.
 
Rovan mengatakan bahwa Richard Lee sudah sadar jika akun instagram tersebut sudah disita berdasarkan surat penyitaan pada 5 Agustus.
 
Hal itu juga dikuatkan berdasarkan PN Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2021 yang kemudian dibuatkan berita acara penyitaan pada 10 Juli 2021.
 
Setelah polisi melakukan penyelidikan, Rovan mengatakan bhawa polisi menemukan bukti Richard Lee sudah menghapus beberapa uanggahan yang menjadi barang bukti, karena itulah pihaknya melakukan penangkapan terhadap Richard Lee Rabu kemarin.
 
"Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penagkapan," jelas Rovan.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x