"Ada yang enggak beres," kata Jerinx.
Lebih lanjut, Jerinx juga tidak menjelaskan apakah dirinya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam kasusnya ini. Namun, kemungkinan tersebut menurutnya ada.
Baca Juga: Jerinx SID Sempat Kena COVID-19, Adam Deni: Oh Jadi Beneran Positif?
Dalam kasus ini Jerinx didakwa Pasal 29 Juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 335 KUHPidana.