KARAWANGPOST - Kasus yang dialami oleh artis Nia Ramadhani dan sopirnya Zen Vivanto yang terungkap pada bulan Juli 2021 lalu kini memasuki babak baru.
Akibat dari perbuatannya, Nia Ramadhani dan Zen Vivanto dituntut oleh Jaksa dengan dakwaan pasal penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya pada sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis, 2 Desember 2021.
Baca Juga: CEO PRMN Ungkap Sejarah Awal Mula Pikiran Rakyat Media Network
"Para terdakwa pada Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 WIB atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," kata JPU.
Kronologi yang terjadi dalam kasus ini menurut JPU berawal pada Selasa, 6 Juli 2021, Nia Ramadhani meminta Zen Vivanto untuk membeli satu paket sabu berikut dengan alat hisap sabu (bong).
Lalu Nia memberikan sejumlah uang tunai sebesar Rp1,7 juta kepada Zen Vivanto, uang yang dimaksud adalah untuk membeli paket sabu.
Baca Juga: Terungkap Alasan Makam Vanessa Angel Dipindahkan, Doddy Sudrajat: Wasiat dari Vanessa Angel
Pada hari berikutnya Rabu, 7 Juli 2021 pukul 03.00 WIB sopir Nia Ramadhani mendatangi seseorang bernama Rio seorang buronan di daerah Kebon Kacang untuk bertransaksi.