Peruri menyebut itu adalah uang specimen (contoh) dengan tujuan mempromosikan kemampuan perusahaan pencetak uang terkait teknologi fitur keamanan tertentu.
“House Note (uang specimen) yang diterbitkan oleh Peruri adalah bukan Rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran,” demikian penjelasan Peruri.
Peruri juga tidak menyebut uang contoh dalam Instagram itu sebagai nominal Rp1 juta.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlinson Hakim, mengatakan Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan uang pecahan dengan tulisan “Perum Peruri Specimen”.
Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Harian Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius 10 November 2021
“Uang dalam video itu bukan merupakan uang rupiah dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah,” kata Marlinson.
Sementara, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan mengatakan uang kertas yang disebut sebagai pecahan satu juta rupiah dalam video di TikTok itu bukanlah uang resmi yang berlaku di kalangan masyarakat.***