Jadwal Kereta Api Lokal Terbaru September 2021: Karawang ke Cikarang, Simak Syarat yang Harus Dipenuhi

22 September 2021, 12:13 WIB
kereta lokal mulai beroperasi /Dok. PT KAI/

KARAWANGPOST - Setelah lama tidak beroperasi dikarenakan masa PPKM akibat COVID-19, mulai bulan September 2021 ini, kereta api lokal atau KA Lokal kembali beroperasi.

Hanya saja, pertahun 2021 KA Lokal tidak melakukan pemberangkatan atau pemberhentian di stasiun akhir Tanjung Priok.

KA Lokal dari Karawang hanya melayani penumpang sampai Stasiun akhir Cikarang dan akhir Purwakarta.

Baca Juga: Jadwal Kereta Api Lokal Terbaru September 2021: Walahar Ekspres dan Jatiluhur, Jalur Cikarang Karawang

Dilansir dari keterangan resmi PT KAI, berikut jadwal KA Lokal pemberangkatan dari Karawang (KW)-pemberhentian akhir stasiun Cikarang (Ckr).

Jenis Kereta Walahar Ekspres.

Jadwal Berangkat-Jadwal Tiba

  • 04:51 – 05:18 (Durasi 0j 27m)
  • 06:03 - 06:31 (Durasi 0j 28m)
  • 10:06 - 10:32 (Durasi 0j 26m)
  • 14:25 - 14:52 (Durasi 0j 27m)
  • 15:50 - 16:17 (Durasi 0j 27m)
  • 18:42 - 19:10 (Durasi 0j 28m)

Baca Juga: Ditanya Soal Pijat Plus Plus, Kaesang Pangarep: Alangkah Baiknya Tidak

Tiket KA Lokal ini bisa kalian dapatkan secara online melalui aplikasi kereta api, pada pilihan fitur kereta lokal.

Pemesanan secara online dapat dilakukan 5 hari sebelum hari keberangkatan. Pelayanan tiket go show dapat dibeli 3 jam sebelum waktu pemberangkatan di loket stasiun.

Baca Juga: Cita Citata Emosi Dianggap Bermasalah dengan Ketiak, Namanya Dipajang Produk Kecantikan yang Meresahkan

Untuk persyaratan perjalanan KA Lokal ini diantaranya:

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan perjalanan
  2. Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  3. Tetap mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, dan kondisi badan sehat serta suhu badan tidak boleh lebih dari 37.3° Celcius
  4. Untuk calon penumpang di bawah 12 tahun belum diperkenankan naik ke atas KA sementara waktu
  5. Untuk calon penumpang yang tidak / belum divaksin karena alasan medis khusus / penyakit komorbid yang menyebabkan belum bisa divaksin, maka harus melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan hal tersebut
  6. Pada saat pembelian tiket di loket stasiun / aplikasi KAI Access, calon penumpang wajib menyertakan NIK yang sesuai dengan KTP.

Tetap jaga kesehatan dan jaga jarak, jangan lupa cuci tangan pada tempat yang telah disediakan dimasing- masing stasiun pemberangkatan.***

Disclaimer: Sewaktu-waktu jadwal dapat berubah sesuai dengan kebijakan PT KAI.

Editor: Ali Hasan

Tags

Terkini

Terpopuler