Tarif Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa Naik, Simak Besaran Tarifnya

21 Desember 2021, 21:53 WIB
Ilustrasi Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa. /KarawangPost/Jasamarga

KARAWANGPOST - Tarif Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa yang panjangnya mencapai 31,7 kilometer akan mengalami kenaikan sebesar Rp500.

Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa ini adalah integrasi dari dua ruas tol, yakni ruas Tol Jakarta-Tangerang sepanjang 23,1 kilometer yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan ruas Tol Tangerang-Merak sepanjang 8,6 kilometer yang dikelola PT Marga Mandalasakti (ASTRA Tol Tangerang-Merak).

Mulai tanggal 26 Desember 2021 pukul 00.00 WIB Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa akan diberlakukan penyesuaian tarif.

Baca Juga: Orang Misterius Berikan Bukti Kasus Suap Rachel Vennya Kabur Karantina

Itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1527/KPTS/M/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Sesuai Keputusan Menteri PUPR itu, penyesuaian tarif Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa naik sebesar Rp500 pada setiap golongan.

Baca Juga: Update Informasi dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 Kota Bandung Usia 6-11 Tahun

Rincian tarifnya sebagai berikut :

  • Gol I: Rp8.000 sebelumnya Rp7.500
  • Gol II: Rp12.000 sebelumnya Rp11.500
  • Gol III: Rp12.000 sebelumnya Rp 11.500
  • Gol IV: Rp15.500 sebelumnya Rp15.000
  • Gol V: Rp15.500 sebelumnya Rp15.000

Dalam siaran persnya, Irra Susiyanti, Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad menyampaikan, penyesuaian tarif Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa berdasarkan pada inflasi periode Maret 2019-Agustus 2021 Wilayah Tangerang sebesar 4,46 persen.

Baca Juga: Masa Natal dan Tahun Baru, Daop 2 Bandung Operasikan 1.539 Perjalanan Kereta Api

Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler, diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI) yang juga Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Krist Ade, menyampaikan kalau penyesuaian tarif itu penting bagi bisnis jalan tol, karena merupakan bentuk pengembalian investasi.

Baca Juga: Jelang Seri Empat Liga 1 Indonesia, Pelatih Persib Tingkatkan Kebugaran Pemain

Selain itu juga untuk memastikan layanan yang prima kepada pengguna jalan karena ada Standar Pelayanan Minimal jalan tol yang harus dipenuhi.

"Yang tak kalah penting adalah penyesuaian tarif ini untuk menjaga iklim investasi di Indonesia, agar makin banyak investor yang mau berinvestasi di bisnis jalan tol. Sehingga anggaran Pemerintah dapat fokus pada pembangunan dan perbaikan jalan nasional/jalan desa, sehingga terwujud pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia,” kata Krist.***

Editor: Ali Hasan

Tags

Terkini

Terpopuler