Pemerintah Akan Cairkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja, Cek Ketentuan Barunya

- 22 Juli 2021, 19:33 WIB
Ilustrasi - Bantuan Uang Tunai
Ilustrasi - Bantuan Uang Tunai /Pixabay/Ekoanug/

KARAWANGPOST - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali berikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja atau buruh.

Bantuan yan diberikan sebesa Rp1 juta, dengan adanya bantuan ini diharapkan bisa mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) ditengan pandemi COVID-19 saat ini.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memberikan keterangan pada Rabu, 21 Juli 2021, Ida berharap dengan adanya bantuan ini dapat menjaga kesejahteraan para pekerja dan buruh.

Baca Juga: Amanda Manopo Ungkap Kesedihan Tak Bisa Temani Ibunda yang Dilarikan ke Rumah Sakit

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya," ucap Ida.

Ida menjelaskan bahwa ada sekitar 8 juta orang yang akan menerima bantuan ini dan pihak Kemnaker menyiapkan estimasi dana sebesar Rp8 triliun.

Untuk data penerima disesuaikan dengan hasil skrining BPJS Kesehtan, selain itu adapun persyaratan untuk memperoleh bantuan subsidi.

Baca Juga: Viral ! Grebek Perselingkuhan Pramugara Lion Air, Netizen: Siapkan Mentalmu

Persyaratan penerima BSU antara lain yakni merupakan Warga Negara Indonesia, pekerja atau buruh penerima upah, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah