Anggaran Bantuan Pelaku Parekraf Tidak Boleh di Potong

- 8 September 2021, 22:14 WIB
Ilustrasi - Aktivitas pelaku usaha kreatif
Ilustrasi - Aktivitas pelaku usaha kreatif /Pixabay/LubosHouska/



KARAWANGPOST - Kemenparekraf dihimbau untuk tidak memotong alokasi anggaran bantuan untuk para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih dalam pembahasan anggaran tahun 2022 menyampaikan, hal ini sangat penting untuk menghidupkan kembali sektor parekraf di tengah pandemi Covid-19.

“Program dari masing-masing eselon I dalam bentuk bantuan langsung pelaku parekraf agar tetap dipertahankan. Dana alokasinya tidak dipotong,” kata  Abdul Fikri Faqih saat memimpin rapat bersama Menparekraf Sandiaga Uno di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 8 September 2021.

Baca Juga: Astrid Kuya Ungkap Alasan Ingin Bercerai dengan Uya Kuya

Pagu sementara anggaran tahun 2022 untuk Kemenparekraf sebesar Rp3.792.417.902.000. Dalam perjalanan pembahasannya nanti mungkin masih ada realokasi dan refocusing untuk membantu penanganan pandemi Covid-19 tahun depan.

Namun, Fikri menyebutkan khusus anggaran bantuan untuk para pelaku parekraf sekali lagi diusahakan tidak mengalami pemotongan.

Untuk membiayai kebijakan, program, dan kegiatan, sebaiknya dilakukan melalui kajian lebih dulu dan tentunya penggunaan anggaran tersebut harus sesuai UU Kepariwisataan dan UU Ekonomi Kreatif.

"Arah kebijakan, program, dan kegiatan harus memiliki keberpihakan terhadap pelaku parekraf juga untuk menjaga ekosistem parekraf, baik saat ini maupun masa datang dengan rumusan, sasaran, target dari masung-masing deputi yang lebih jelas dan terukur," papar Fikri.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x