Tarif Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa Naik, Simak Besaran Tarifnya

- 21 Desember 2021, 21:53 WIB
Ilustrasi Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa.
Ilustrasi Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa. /KarawangPost/Jasamarga

Baca Juga: Masa Natal dan Tahun Baru, Daop 2 Bandung Operasikan 1.539 Perjalanan Kereta Api

Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler, diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI) yang juga Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Krist Ade, menyampaikan kalau penyesuaian tarif itu penting bagi bisnis jalan tol, karena merupakan bentuk pengembalian investasi.

Baca Juga: Jelang Seri Empat Liga 1 Indonesia, Pelatih Persib Tingkatkan Kebugaran Pemain

Selain itu juga untuk memastikan layanan yang prima kepada pengguna jalan karena ada Standar Pelayanan Minimal jalan tol yang harus dipenuhi.

"Yang tak kalah penting adalah penyesuaian tarif ini untuk menjaga iklim investasi di Indonesia, agar makin banyak investor yang mau berinvestasi di bisnis jalan tol. Sehingga anggaran Pemerintah dapat fokus pada pembangunan dan perbaikan jalan nasional/jalan desa, sehingga terwujud pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia,” kata Krist.***

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah