- Jika saat boarding ada penumpang KA sudah vaksin dosis dua/booster namun ditemukan positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari, maka tidak boleh melakukan perjalanan, tiket dibatalkan.
Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardojo menyampaikan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai operator moda transportasi kereta api berkomitmen mendukung segala kebijakan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 di sektor transportasi.***