Catat, Ini Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Api di Seluruh Stasiun KA

- 9 Maret 2022, 17:50 WIB
Ketentuan Naik Kereta Api,
Ketentuan Naik Kereta Api, /kai

KARAWANGPOST - Pemerintah menetapkan ketentuan baru syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.

Peraturan atau ketentuan itu berlaku di seluruh stasiun, salah satunya Stasiun Purwakarta yang melayani naik-turun penumpang KA.

Baca Juga: Liga 1 Indonesia: Gagal Masuk Tiga Besar, The Jakmania Minta Pertanggungjawaban Manajemen Persija

Berikut jadwal perjalanan kereta api jarak jauh di Stasiun Purwakarta yang merupakan wilayah Daop 2 Bandung:

  • KA 305D Serayu (Kroya-Pasarsenen) berangkat pukul 01.50 WIB
  • KA 126 Harina (Cikampek-Bandung) berangkat pukul 03.25 WIB
  • KA 302A Serayu (Pasarsenen-Kroya) berangkat pukul 11.20 WIB
  • KA 301A Serayu (Kroya-Pasarsenen) berangkat pukul 15.55 WIB
  • KA 125A Harina (Bandung-Cikampek) berangkat pukul 22.02 WIB
  • KA 306D Serayu (Pasarsenen-Kroya) berangkat pukul 22.08 WIB.

Baca Juga: WeTV Sajikan Series 17 Selamanya Tayang Mulai 10 Maret 2022, Dibintangi Rizky Nazar dan Syifa Hadju

Untuk persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh sesuai SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022 yang perlu diperhatikan dan disesuaikan pelanggan KA adalah:

  • Pelaku perjalanan kereta api jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap (minimal dosis kedua) atau vaksinasi dosis ketiga (booster). Penumpang tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
  • Pelaku perjalanan kereta api jarak jauh dengan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

Baca Juga: Asuransi Pertanian di Karawang, Pembayaran Premi Ditanggung Pemerintah

  • Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak/belum dapat menerima vaksinasi dengan alasan medis bedasarkan keterangan dokter dari RS Pemerintah wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
  • Pelaku perjalanan kereta api jarak jauh dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Tidak wajib vaksin maupun antigen/RT-PCR

Baca Juga: Liga 1 Indonesia: Kontra Arema FC, Persib Butuh Kemenangan untuk Perburuan Gelar Juara

  • Setiap pelaku perjalanan kereta api jarak jauh wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan. Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding
  • Kondisi badan sehat, suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius serta menggunakan masker 3 lapis dan menerapkan 6 M
  • Kapasitas tempat duduk dalam rangkaian KA maksimal 100%. Namun diharapkan pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Rabu 9 Maret 2022: Ada Ikatan Cinta, Aku Bukan Wanita Pilihan dan Layangan Putus

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x