Lalu berapa besaran kenaikan tarif ojol yang baru ini?
Berikut besaran kenaikan tarif ojol yang baru berdasarkan zona:
Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Bali
Rincian:
Biaya jasa batas bawah: Rp1.850/km (sebelumnya Rp1.850/km)
Biaya jasa batas atas: Rp2.300/km (sebelumnya Rp2.300/km)
Biaya jasa minimal: Rp10.500-Rp13.000 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000)
Keterangan: ada kenaikan di biaya jasa minimal
Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
Rincian:
Biaya jasa batas bawah: Rp2.600/km (sebelumnya Rp2.250/km)
Biaya jasa batas atas: Rp2.700/km (sebelumnya Rp2.650/km)
Biaya jasa minimal: Rp13.000-Rp13.500 (sebelumnya Rp9.000-Rp10.500)
Keterangan: ada kenaikan di biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua
Rincian:
Biaya jasa batas bawah: Rp2.100/km (sebelumnya Rp2.100/km)
Biaya jasa batas atas: Rp2.600/km (sebelumnya Rp2.600/km)
Biaya jasa minimal: Rp10.500-Rp13.000 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000)