Tarif Ojol atau Ojek Online Naik Mulai 14 Agustus 2022: Ini Besaran Kenaikannya di Setiap Daerah

- 10 Agustus 2022, 19:58 WIB
Tarif ojek online atau ojol akan mulai naik 14 Agustus 2022
Tarif ojek online atau ojol akan mulai naik 14 Agustus 2022 /Antara/M Risyal Hidayat

Lalu berapa besaran kenaikan tarif ojol yang baru ini?

Berikut besaran kenaikan tarif ojol yang baru berdasarkan zona:

Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Bali

Rincian:
Biaya jasa batas bawah: Rp1.850/km (sebelumnya Rp1.850/km)
Biaya jasa batas atas: Rp2.300/km (sebelumnya Rp2.300/km)
Biaya jasa minimal: Rp10.500-Rp13.000 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000)

Keterangan: ada kenaikan di biaya jasa minimal

Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

Rincian:
Biaya jasa batas bawah: Rp2.600/km (sebelumnya Rp2.250/km)
Biaya jasa batas atas: Rp2.700/km (sebelumnya Rp2.650/km)
Biaya jasa minimal: Rp13.000-Rp13.500 (sebelumnya Rp9.000-Rp10.500)

Keterangan: ada kenaikan di biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal

Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua

Rincian:
Biaya jasa batas bawah: Rp2.100/km (sebelumnya Rp2.100/km)
Biaya jasa batas atas: Rp2.600/km (sebelumnya Rp2.600/km)
Biaya jasa minimal: Rp10.500-Rp13.000 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000)

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah