TikTok Shop Mesti Penuhi Tiga Syarat Menkop UKM Jika Mau Beroperasi Kembali

- 22 November 2023, 20:17 WIB
Download Video TikTok Tanpa Watermark dengan Mod Apk, Amankah Digunakan?
Download Video TikTok Tanpa Watermark dengan Mod Apk, Amankah Digunakan? /Karawangpost/Pexels/Cotton Bro

KARAWANGPOST - Tiga syarat diberikan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki jika TikTok Shop ingin beroperasi kembali di Indonesia.

Teten Masduki menyebutkan ketiga syarat ini harus mampu dipenuhi TikTok Shop jika ingin beroperasi kembali sebagai e-commerce di Indonesia.

“Pertama dia harus terpisah antara media sosial dan shop, tidak boleh dalam satu platform,” ujar Menkop UKM Teten Masduki seperti dikutip dari Antara, Selasa 21 November 2023.

Baca Juga: Densus 88 Polri Kembali Ringkus Empat Terduga Teroris di Riau

Kedua, lanjut Menkop UKM Teten Masduki, kanal digital dari China itu harus mengikuti regulasi perdagangan di Indonesia.

Selanjutnya yang ketiga, harus mengikuti standardisasi produk untuk menjamin perlindungan konsumen, misalnya dijual murah namun kualitas rendah.

Syarat itu diberikan karena Indonesia terbuka dengan investasi khususnya ekonomi digital, namun harus mematuhi regulasi di Tanah Air untuk melindungi lapak daring dalam negeri, industri, UMKM dan konsumen.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru Polri akan Razia Tempat Hiburan di Seluruh Indonesia

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur platform sosial commerce hanya memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x