Kemudian pasal 6 "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap".
Baca Juga: Ini Penyebab Ikatan Cinta Dibubarkan, Berikut Penjelasannya
Jika diartikan tidak menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.***