Merenggangkan Shaf Salat Saat Pandemi, Begini Hukumnya

- 30 Juli 2021, 22:44 WIB
Ilustrasi salat.
Ilustrasi salat. /Unsplash/Rumman Amin/

Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menegaskan ketidakmakruhan menjaga jarak saat ada uzur syar’i, "jika mereka terpisah dari shaf karena uzur seperti cuaca panas di masjidil haram, maka tidak makruh karena tidak ada kelalaian. Dan mereka tidak kehilangan fadhilah salat jamaah.”***

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Bimas Islam Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah