KARAWANGPOST - Pandemi COVID-19 menyebabkan perubahan drastis pada tata kelola dan cara hidup. Bahkan dalam hal ibadah juga harus disesuaikan.
Di masa-masa normal, saat salat berjamaah sang imam meminta makmumnya untuk merapatkan shaf. Namun di masa pandemi COVID-19 justru shaf direnggangkan, dengan alasan menjaga jarak.
Nah, menjaga jarak dalam salat ini hukumnya bisa menjadi wajib jika alasannya menghindari bahaya bagi diri sendiri dan orang lain. Hal itu berdasarkan hadist riwayat Ahmad, Rasulullah SAW bersabda,
"Jangan membuat bahaya kepada diri sendiri dan orang lain."
Baca Juga: Chef Arnold Lelang Pisau Kesayangan, Uangnya untuk Kegiatan Amal
Pada dasarnya dalam keadaan tidak sedang pandemi COVID-19 atau di masa normal, merapatkan shaf dalam salat berjamaah itu hukumnya sunnah.
“Rapatkanlah shaf salat kalian, karena merapatkan shaf salat bagian dari kesempurnaan salat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Namun karena adanya pandemi COVID-19 ini maka merenggangkan salat berjamaah menjadi boleh sebab adanya uzur syar’i.