Menunda Bayar Hutang, Ingat Akibatnya

- 1 Agustus 2021, 22:43 WIB
Ilustrasi - Mata Uang Euro
Ilustrasi - Mata Uang Euro /Pixabay/Skitterphoto/

KARAWANGPOST - Manusia merupakan makhluk sosial yang selalu membutuhkan orang lain di setiap proses hidup.

Di mana harus saling mengisi dan membantu sesama orang lain, sesuai dengan isyarat dari Al-Quran bahwa manusia harus saling tolong menolong dalam kebaikan.

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius 2 Agustus 2021, Seseorang Tak Bisa Dipercaya Dapat Membuatmu Hancur

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS. Al-Maidah:2).

Melalui ayat ini Allah Swt. memerintahkan setiap orang yang beriman untuk tolong menolong dalam kebaikan.

Kategori tolong-menolong salah satunya adalah memberikan pinjaman hutang sebagai bantuan finansial. Hal ini lumrah terjadi dikehidupan masyarakat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pises 2 Agustus 2021, Tak Boleh Terlibat Asmara Dengan Orang Ini

Namun yang perlu menjadi perhatian yaitu bagaimana Islam mengatur urusan pinjam-meminjam tersebut agar berjalan baik dan tidak menimbulkan gesekan sosial antara yang berhutang dan yang memberi piutang.

Karena tak jarang urusan hutang-piutang membuat permasalahan menjadi panjang. Mulai dari tak ada bukti, berkelitnya si peminjam yang selalu menunda pelunasan hutang bahkan hingga tidak mau membayar hutangnya. Tidak jarang juga, yang berhutang justru lebih galak dari yang memberi piutang.

Hal tersebut tentunya menimbulkan permasalahan bagi individu, mengingat masalah finansial merupakan hal yang sensitif.

Baca Juga: Bio Farma Amankan 170 juta Dosis Vaksin COVID-19 secara Ketat

Allah Swt. telah memberikan tuntunan dalam urusan hutang-piutang. Paling tidak ada dua hal mendasar yang perlu diperhatikan dalam urusan hutang-piutang. Sebagaimana firman-Nya dalam surat Al-Baqarah ayat 282.

Pertama, terdokumentasi dengan baik. Mencakup tanggal, waktu, jumlah pinjaman, waktu pengembalian, dan sebagainya.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيۡنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٖ مُّسَمّٗى فَٱكۡتُبُوهُ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”

Baca Juga: Pemkab Karawang Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Serentak Sebulan Penuh

Kedua, adanya dua saksi yang adil dalam transaksi hutang-piutang.

وَٱسۡتَشۡهِدُواْ شَهِيدَيۡنِ مِن رِّجَالِكُمۡۖ فَإِن لَّمۡ يَكُونَا رَجُلَيۡنِ فَرَجُلٞ وَٱمۡرَأَتَانِ مِمَّن تَرۡضَوۡنَ مِنَ ٱلشُّهَدَآءِ أَن تَضِلَّ إِحۡدَىٰهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحۡدَىٰهُمَا ٱلۡأُخۡرَىٰۚ

“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.”

Baca Juga: Kasus Kematian Pasien COVID-19 di Karawang Bertambah Menjadi 1640 Orang

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah