Menimbun Harta Kekayaan Menurut Islam, Simak Penjelasan Ini

- 3 Juni 2022, 13:50 WIB
Ilustrasi harta kekayaan
Ilustrasi harta kekayaan /Instagram/@mang_amsi

Dalam berbagai kitab, baik fiqih maupun tafsir, yang kontemporer maupun klasik, rata-rata memandang ayat di atas sebagi larangan menimbun harta, sebagai salah satu dalil kewajiban zakat.

Itu artinya, ada kaitan erat antara menimbun harta dengan berzakat. Di antara metodologi memahami nash, baik Al-Quran maupun hadist, kita mengenal istilah rabthun nushush ba’dhiha bilba’dhi (mengaitkan satu nash dengan nash yang lain). Jadi, untuk memahami larangan menimbun harta di atas, maka dibutuhkan nash lain sebagai penjelasnya.

Dalam kitab al-Mustadrak ‘ala ash-Shahihain (juz 1, hal. 547) imam Abu Abdillah al-Hakim (405 H) menulis hadist riwayat Ummu Salamah, bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW perihal berbagai macam perhiasan emas yang dikenakannya.

Baca Juga: Membaca Shalawat Nabi, Perhatikan Manfaat dan Keutamaannya

Melalui hadits yang diriwayatkan Al-Hakim, disebutkan “Lalu (Ummu Salamah) bertanya kepada Nabi SAW, ‘Apakah ini termasuk menyimpan harta?’ Rasulullah menjawab, ‘Bila engkau tunaikan zakatnya, maka bukanlah termasuk menimbun harta’.”

Begitu juga dalam hadist riwayat Abdullah bin Umar yang diriwayatkan secara marfu’ (terangkat) sampai pada baginda nabi, dan mauquf (terhenti) pada Ibnu Umar, dalam kitab Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari (juz 3, hal. 313), karya Ibnu Hajar al-‘Atsqallani (773-852 H), dan dalam kitab at-Tafsir al-Kabir atau karib dikenal Mafatih al-Ghaib (juz 16, hal. 38), karya imam Fakhruddin ar-Rozi (544-604 H), disebutkan:

كُلُّ مَا أَدَّيْتَ زَكَاتَهُ وَإِنْ كَانَ تَحْتَ سَبْعِ أَرَضِينَ فَلَيْسَ بِكَنْزٍ وَكُلُّ مَا لَا تُؤَدَّى زَكَاتُهُ فَهُوَ كَنْزٌ وَإِنْ كَانَ ظَاهِرًا عَلَى وَجْهِ الْأَرْض

Artinya, “Setiap harta yang ditunaikan zakatnya, walaupun (disimpan) di bumi lapis ketujuh, bukanlah disebut menimbun harta. Dan yang tak ditunaikan zakatnya, jelas disebut menimbun. Walaupun tampak di permukaan.” (HR. Al-Baihaqi).

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Semur Jengkol

Hal ini, sejalan juga dengan kalam sayidina Jabir yang ditulis Imam Fakhruddi ar-Razi dalam kitab dan pembahasan yang sama, yang berbunyi:

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x