إذا أخرجت الصدقة من مالك فقد أذهبت عنه شره وليس بكنز
Artinya, “Apabila engkau telah menunaikan zakat hartamu, berarti engkau berhasil menghilangkan keburukan harta itu dan bukan lagi disebut menyimpan harta.” Jadi, aktivitas menimbun harta yang diharamkan Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 34-35 di atas, adalah ketika harta benda yang disimpan telah memenuhi syarat dan tidak ditunaikan zakatnya. Oleh karena itu, bila seseorang menabung uang dan belum mencapai satu nisab, atau telah mencapai satu nisab, namun taat berzakat, maka bukanlah termasuk pelaku penimbunan harta yang diharamkan. Wallahu a’lam.***