Baca Juga: Baca Alquran Tapi Tidak Tahu Artinya, Simak Penjelasan Ini
Sementara itu, pada ayat 2 tertera keterangan perkawinan dengan wanita hamil yang disebut ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
Ayat 3 dari Pasal 53 berbunyi perkawinan dengan wanita hamil di luar nikah itu tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Baca Juga: Simak, Ini Bagian Rahasia Tubuh Wanita yang Dipuja Pria
Walaupun sah, Imam al-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzdzab mencantumkan pendapat Imam Abu Hanifah yang menganggap menikahi perempuan hamil di luar nikah sebelum ia melahirkan itu makruh.
Jika ada perempuan yang hamil karena zina itu makruh menikahinya saat ia belum melahirkan. Inilah salah satu dua riwayat dari Imam Abu Hanifah.
Meski demikian, dalam ajaran agama Islam, zina itu dilarang dan masuk dosa besar. Karenanya, setiap muslim harus menjauhi dan tidak melakukan perbuatan zina.***