Menurut pernyataan resmi ini, Kemlu menegaskan aksi pembakaran Alquran ini merupakan tindak penistaan agama.
Indonesia menyebut kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab.
"Aksi penistaan kitab suci ini telah melukai dan menodai toleransi umat beragama. Kebebasan ekspresi harus dilakukan secara bertanggung jawab," tegas Kemenlu.***