Polisi Bekuk 13 Pelaku Tiga C di Karawang, Ada Spesialis Pencurian Ban Serep Truk

18 Agustus 2021, 19:04 WIB
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono (kiri) /KarawangPost

KARAWANGPOST - Sebanyak 13 pelaku kejahatan tiga C atau curat, curas dan curanmor yang biasa beraksi di wilayah Kabupaten Karawang diringkus polisi.

Mereka dibekuk di tempat dan waktu berbeda selama sepekan terakhir.

Kapolres AKBP Aldi Subartono mengatakan, para mereka yang ditangkap itu adalah pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Baca Juga: David NOAH Berurusan dengan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Rp1,1 Miliar

Dalam kasus curanmor pelakunya adalah S, A, MJ, S dan L. Dari para pelaku itu, polisi menyita sembilan kendaraan bermotor.

Kemudian dalam kasus curas, pelakunya berinisial AP (21). Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam.

Sedangkan dalam kasus curat, pelaku yang ditangkap berinisial AI yang merupakan spesialis toko, serta penadah berinisial AS.

Baca Juga: Tega! Dorong Pacarnya Hingga Jatuh, Seorang Pria Diamuk Para Pengunjung Kafe

Kasus pencurian lainnya ialah spesialis ban serep mobil truk di rest area Jalan Tol Jakarta-Cikampek, masing-masing berinisial PH, FM, TM, CS, dan GS.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam pasal 365 KUHPidana (curas) dengan ancaman minimal 7 tahun dan maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga: Denny Darko Ramal Nasib Pernikahan Alvin Faiz dan Henny Rahman, Ini Bukan Perempuan Terakhir

Sedangkan untuk para pelaku curat dan curanmor akan terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara untuk pelaku yang menjadi penadah barang curian, terancam pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.***

Editor: Ali Hasan

Tags

Terkini

Terpopuler