Uang Rusak Atau Sobek Apakah Bisa Ditukar? Simak Penjelasannya

- 18 Agustus 2021, 12:58 WIB
Uang Rusak Atau Sobek Apakah Bisa Ditukar? Simak Penjelasannya
Uang Rusak Atau Sobek Apakah Bisa Ditukar? Simak Penjelasannya /Karawangpost/ Instagram @undercover.id

KARAWANGPOST - Uang rusak atau sobek biasanya sudah tidak bisa digunakan lagi untuk bertransaksi.

Jika uang sudah rusak atau sobek, uang tersebut sudah termasuk ke dalam, kriteria uang yang tidak layak edar.

Namun, Bank Indonesia mengeluarkan ketentuan bahwa ada beberapa kriteria uang tidak layak edar yang bisa ditukarkan dan diganti dengan nominal yang sama.

Baca Juga: Personel NOAH Gelapkan Uang Miliaran Rupiah, Polisi akan Periksa Semua Saksi 

Berdasarkan Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar yang dikeluarkan oleh BI, masyarakat bisa melakukan penukaran uang tidak layak edar.

Penukaran tersebut bisa dilakukan di Kantor Bank Indonesia setempat atau kantor pihak lain yang disetujui BI atau pada waktu kegiatan kas keliling.

Uang yang termasuk ke dalam kriteria uang tidak layak edar diantaranya yaitu:

Baca Juga: Kronologis David Noah Terseret Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp1,1 Miliar

1. Uang Lusuh atau uang Cacat

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x