Polemik Penertiban APS Jelang Tahun Politik, Ini Penjelasan Satpol PP Karawang

12 September 2023, 16:37 WIB
Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bacaleg di Karawang /Karawangpost/Foto/Istimewa

KARAWANGPOST - Polemik terkait penertiban alat peraga sosialisasi (APS) bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Karawang kian hangat.

Sejak dilakukannya penertiban APS yang terdiri dari baliho, spanduk baik ukuran besar, sedang dan kecil oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang pada hari Senin, 11 September 2023.

Beragam tanggapan pun muncul dari beberapa Bacaleg hingga anggota Dewan yang menilai penertiban tersebut tidak fair. Salah satunya dari anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang juga politisi Partai Gerindra, Gina Fadlia Swara.

Baca Juga: Konflik Pulau Rempang, Keterlibatan TNI Dinilai Tidak Sesuai Tupoksi

Dikutip dari Pelita Karawang, menurut Gina Satpol PP Karawang itu berhak menertibkan APS yang terpasang di jalan protokol jika dasarnya itu adalah aturan. 

"Saya merasa keberatan dengan sikap Satpol PP tersebut, pasalnya penertiban itu dilakukan disetiap kecamatan hingga desa," tandas Gina.

Menanggapi hal tersebut pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Karawang melalui Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opdal )Tata Suparta mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai penyelenggaraan ketertiban umum.

Baca Juga: Media Jangan Menjadi Corong Provokator Penyebar Kebencian dan Permusuhan

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.

"Pada bulan Agustus 2023 sudah mulai melaksanakan kegiatan penertiban APS tersebut dilakukan secara serentak di 30 Kecamatan di Kabupaten Karawang," jelasnya, Selasa 12 September 2023.

Untuk di setiap kecamatan penertiban dilakukan oleh Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan dan bersama para Linmas.

Baca Juga: Presiden Berikan Izin Cuti Menteri yang Maju di Pilpres 2024

Sedangkan Satpol PP Kabupaten Karawang melakukan penertiban di wilayah perkotaan yakni Kecamatan Karawang Timur, Karawang Barat dan Telukjambe Timur.

Tata menghimbau bagi masyarakat yang hendak memasang banner mohon dipasang ditempat yang sesuai peruntukannya seperti di billboard atau pun papan reklame.

"Nanti kan bisa menghubungi vendornya untuk pemasangan bannernya, jangan di sembarangan tempat yang dilarang apalagi merusak pohon dan taman," kata Tata.***

Editor: M Haidar

Tags

Terkini

Terpopuler