Konflik Pulau Rempang, Keterlibatan TNI Dinilai Tidak Sesuai Tupoksi

- 12 September 2023, 12:42 WIB
Ribuan aparat diterjunkan dalam proses pengukuran lahan di Pulau Rempang.
Ribuan aparat diterjunkan dalam proses pengukuran lahan di Pulau Rempang. /Instagram/@fraksirakyat_id/

KARAWANGPOST - Keterlibatan TNI yang melahirkan konflik di Pulau Rempang, Provinsi Kepulauan Riau dinilai tidak sesuai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi).

Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPR RI Sukamta terkait bentrokan antara aparat keamanan dengan warga baru-baru ini di Pulau Rempang.

Diketahui, Aparat gabungan TNI-Polri dikabarkan memaksa masuk ke wilayah warga Pulau Rempang, Batam, Kamis 7 September 2023, bentrokan aparat dengan warga pun tak terelakkan.

Baca Juga: DLHK Karawang: Perlu Adanya Keterlibatan Seluruh Pihak untuk Mengatasi Permasalahan Polusi Udara

“Tindakan represif terhadap rakyat yang dilakukan oleh TNI-Polri tidak dibenarkan secara aturan undang-undang. Apalagi tindakan yang dilakukan menyebabkan korban anak-anak,” ungkapnya, Senin 11 September 2023.

TNI-Polri, kata Sukamta, merupakan pengayom dan pelindung rakyat. “Posisi TNI-Polri jika ada perusahaan yang menggusur tanah rakyat seharusnya menjadi mediator kedua belah pihak,” tegasnya.

Ia pun menjelaskan bagaimana tugas pokok dan fungsi dari TNI sesuai undang-undang. Jika merujuk pada Pasal 33 ayat (2) UU Penanganan Konflik Sosial, pemerintah daerah wajib mengajukan permohonan bantuan terlebih dahulu untuk mengerahkan aparat TNI kepada Presiden Republik Indonesia yang sebelumnya telah menetapkan status keadaan konflik sosial di daerah tersebut.

Baca Juga: Bawaslu Karawang Sampaikan Ada Dua Syarat Kampanye di Sekolah Diperbolehkan

“Tugas TNI sesuai dengan Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bertugas untuk menjaga kedaulatan negara, bukan mengurusi penggusuran lahan. Operasi militer selain perang harus dilaksanakan berdasarkan keputusan politik.” jelas Sukamta.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x