Bawaslu Karawang Sampaikan Ada Dua Syarat Kampanye di Sekolah Diperbolehkan

- 11 September 2023, 19:08 WIB
Ketua Bawaslu Engkus Kusnadi
Ketua Bawaslu Engkus Kusnadi /Karawangpost/Nurjaya/nwct

KARAWANGPOST - Dari catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang terdapat beberapa parpol atau caleg yang sudah mulai curi start melakukan kampanye politik di Sekolah.

Pada umumnya kegiatan kampanye yang mereka lakukan dengan dikemas melalui kegiatan peresmian maupun pelatihan di sekolah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan peserta Pemilu 2024 melakukan kampanye di lingkungan pendidikan, Senin 11 September 2023.

Baca Juga: Kepala BNN Sebut Penggunaan Narkotika di Kalangan Mahasiswa Meningkat

Ia meminta partai politik (parpol) atau caleg di Karawang tidak tergesa-gesa melakukan kampanye di lingkungan sekolah atau kampus.

“Kalau praktiknya ada beberapa, tetapi dibungkus dengan pelatihan, terakhir ada juga dari salah satu partai yang mengemas kegiatannya dengan kegiatan peningkatan kapasitas penggiat desa, tempatnya di salah satu SMK,” ujar Kusnadi.

Kusnadi mengingatkan, agar peserta pemilu tidak gegabah menyasar sekolah atau kampus jadi ajang kampanye, pendidikan harus tetap berada diposisi sebagai lingkungan netral.

Baca Juga: Terkait Aturan Ta'limatul Hajj Saat Ini Kemenag Tengah Mengkaji Masa Tinggal Jemaah Haji di Arab Saudi

Padahal secara regulasi, petunjuk teknis kampanye di ruang pendidikan masih disusun KPU dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x