KARAWANGPOST - Permasalahan percaloan tenaga kerja yang bisa memasukan kerja asalkan ada uang di Karawang akhirnya berbuntut panjang.
Ketua RT Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, Karawang dilaporkan ke pihak berwajib terkait perbuatannya yang melakukan penipuan berkedok jasa tenaga kerja.
Riftadilla (23) warga Pondok Gede Bekasi menjadi korban penipuan tenaga kerja yang dilakukan oleh Ketua RT Kamojing.
Baca Juga: Konflik Pulau Rempang, Keterlibatan TNI Dinilai Tidak Sesuai Tupoksi
Riftadila telah menyetorkan uang dengan total sebesar Rp13,5 juta kepada Ketua RT tersebut supaya bisa masuk kerja di sebuah perusahaan di Karawang.
Setelah beberapa bulan Riftadila masih saja belum bekerja di perusahaan yang telah dijanjikan, bakan ia sempat menghubungi dan menemui Ketua RT itu selalu menghindar.
Kesal dengan sikap Ketua RT tersebut, Riftadila melaporkan terkait permasalahan yang dihadapinya ke Polsek Cikampek. Namun pihak kepolisian menyarankan ia untuk musyawarah bersama Ketua RT yang diduga membawa uang Riftadila.
Baca Juga: DPR RI Tengah Dalami Tindakan Represif Aparat di Pulau Rempang
Tidak ingin berlarut-larut permasalahannya, Riftadila akhirnya melaporkan Ketu RT Kamojing ke Polres Karawang pada hari Selasa, 12 September 2023.