Usaha Perjudian melalui Situs Judi Online, Dua Warga Karawang Ditangkap Polisi

29 September 2023, 13:36 WIB
Konfrensi pers penangkapan pelaku usaha perjudian melalui situs judi online bukan bandar besar judi online /Karawangpist/Jaka

KARAWANGPOST - Tim Satuan Reserese Kriminal Polres Karawang menangkap dua orang warga Karawang korban judi online.

Dua warga Karawang kembali menjadi korban judi online, alih-alih menjadi kaya dan berpenghasilan lumayan dengan melakukan usaha judi secara online.

Namun naas, kedua warga Karawang tersebut harus menjalani hukuman karena perbuatannya yang berusaha menjalankan bisnis perjudian melalui situs judi online.

Baca Juga: Polisi Thailand Berhasil Ungkap Narkotika Jalur Segitiga Emas Terbesar dalam Sejarah

OM (49) Perempuan warga Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemah Abang, Kabupaten Karawang, berusaha dibidang perjudian melalui situs judi online, bukti****.com.

Pelaku bukan bandar besar judi situs judi online tersebut dan pelaku pernah ditahan untuk kasus perjudian

Selanjutnya, Inisial DM (38) Laki-laki warga Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, berusaha dibidang perjudian melalui situs judi online saka****.com, bukan Bandar besar situs judi online tersebut.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Mentan SYL Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Diketahui, para pelaku melakukan praktik perjudian dengan cara membuka, menerima, menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomer ataupun angka dalam akun situs judi online milik pelaku.

Hal tersebut disampaikan, Kasat Reskrim AKP Arief Bastomi dalam konferensi pers yang digelar Polres Karawang hari Jumat, 29 September 2023.

"Dalam sehari para pelaku menerima pasangan sekitar Rp50.000 - Rp150.000. jika dikalkulasikan para pelaku bisa menerima pasangan antara Rp1,5 juta hingga Rp4,5 juta perbulannya," ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga: Pemilu 2024: Tugas TNI Memberikan Bantuan Pengamanan Kepada Polri di Seluruh Indonesia

Selain menangkap para pelaku Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kegiatan yang dilakukan oleh pelaku diantaranya:

Dari pelaku OM berhasil disita, uang tunai sebanyak Rp424.000, 4 lembar kertas rekapan togel, 1 buah dompet kecil, 1 akun situs judi online, 1 buah handphone.

Sementara dari pelaku DM berhasil disita, uang tunsi Rp21.000, 2 lembar kertas rekapan togel, 1 akun situs judi online, 1 bush handphone.

Akibat petbuatanya para pelaku yang berusaha perjudian melalui situs judi online dapat dijerat oleh Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.***

Editor: M Haidar

Tags

Terkini

Terpopuler