KARAWANGPOST - Kasus dugaan persekusi wartawan terkait pemberitaan penyalahgunaan penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) akan diproses pada pekan depan.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Muhadi Setia kepada Karawangpost pada hari Rabu, 27 September 2023.
"Mudah-mudah akan segera ada tindakan dari aparat penegak hukum terkait pengaduan dari Muhadi Setia atas peristiwa persekusi yang dialaminya," ujar Alek Safri Winando.
Kasus tersebut bermula dari kliennya yang diduga mengalami tindakan persekusi oleh oknum pekerja sosial masyarakat (PSM) Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, beberapa waktu lalu.
"Karena ada ketidak senangan dari oknum PSM atas pemberitaan penyalahgunaan penyaluran bansos BPNT," ungkap Alek.
Menurutnya, perilaku tindakan persekusi oleh oknum PSM kepada wartawan tersebut tidak dibenarkan, apalagi melibatkan massa kurang lebih sebanyak 50 orang dan bertempat di kantor kecamatan.
Baca Juga: Pemilu 2024: Bawaslu Ajak Generasi Muda Harus Berani Melaporkan Setiap Pelanggaran
Hal tersebut, ungkap Alek bisa saja terjadi tindakan fatal seperti aksi pengeroyokan yang menyebabkan kesalamatan korban terancam.
Selain itu, aksi tersebut pun di saksikan oleh Camat dan beberapa pejabat kecamatan Rengasdengklok, Karawang.