Kejari Karawang Eksekusi Pembayaran Denda Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Dumping Limbah

3 Oktober 2023, 14:35 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Karawang /dok.foto/Kejari Karawang/

KARAWANGPOST - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang eksekusi pembayaran denda Subsider Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp500 juta.

Pembayaran denda tersebut harus dilakukan terdakwa PT Mitra Setia Eka Perwira yang diwakili oleh Jongki Kusuma Lie selaku Direktutr Utama.

Terkait perkara tindak pidana melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Baca Juga: Kejagung Geledah Tiga Lokasi Berbeda Terkait Korupsi Pembangunan Tol Japek II

Kepala Kejari Karawang Syaifullah menyebutkan, kegiatan eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Karawang Nomor: 583/Pid.Sus/2020/PN Kwg Tanggal 2 Juni 2021.

"Berdasarkan putusan PN Karawang, eksekusi pembayaran denda terkait kasus limbah," ujar Kajari Karawang, Senin 2 Oktober 2023.

Dalam amar keputusan itu dijelaskan, bahwa terdakwa PT Mitra Setia Eka Perwira yang diwakili oleh Jongki Kusuma Lie selaku Direktur Utama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Baca Juga: Mantan Humas KPK Berjanji Akan Penuhi Panggilan Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Melakukan tindak pidana melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PT Mitra Setia Eka Perwira yang diwakili oleh Jongki Kusuma Lie selaku Direktur Utama oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp500 juta.

Dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap Terdakwa PT Mitra Setia Eka Perwira tidak membayar denda.

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Humas KPK Febri Diansyah Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Maka harta kekayaan/aset milik PT. Mitra Setia Eka Perwira dirampas untuk dilelang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kajari Syaifullah mengungkapkan, sebelumnya terdakwa telah mengajukan kasasi sebagaimana putusan MA No. 2953 K/Pid.Sus-LH/2022 Tanggal 07 Juli 2022, yang amar putusannya menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa PT. Mitra Setia Eka Perwira.

Baca Juga: Selebgram Angela Lee Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Kemudian Terdakwa mengajukan PK dan putusan PK No. 254 PK/Pid.Sua-LH/2023 Tanggal Pemberitahuan Putusan 12 September 2023.

Dengan amar: Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana PT Mitra Setia Eka Perwira tersebut; - Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku.

“Terhadap putusan tersebut pada hari ini Senin 2 Oktober 2023, telah dilaksanakan eksekusi terhadap perkara tersebut yaitu pembayaran denda sebesar Rp500 juta, yang langsung disetorkan ke kas Negara,” ujar Syaifullah.***

Editor: M Haidar

Tags

Terkini

Terpopuler