Warga Tolak Perluasan TPAS Jalupang Sebelum Tuntutan Ganti Rugi disetujui Pemkab Karawang

6 Februari 2024, 19:05 WIB
Aksi tolak perluasan TPAS Jalupang Desa Wancimekar, Kotabaru, Karawang /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Warga Desa Wancimekar, Kotabaru, Karawang, menolak keras langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk memperluas areal tempat pembuangan sampah akhir (TPAS) Jalupang.

Tuntutan warga sudah sangat jelas menolak perluasan TPAS sebelum ada program dan uang kompensasi kesehatan dan kerugian.

Tuntutan tersebut disuarakan dalam aksi protes Warga Desa Wancimekar di Pemkab Karawang, Selasa 6 Februari 2024.

Baca Juga: Ikan Nila Salin Merupakan Salah Satu Jenis Ikan Tahan Penyakit

Warga membuang sampah di depan gerbang masuk Pemkab sebagai bentuk kekesalan karena Pemkab tetap keukeuh akan meluaskan TPAS Jalupang.

"Kami tetap menolak perluasan TPAS Jalupang sebelum ada program pengolahan sampah terlebih dahulu. Kami semua sepakat juga kepala desa menolak perluasan lahan TPAS Jalupang," tandas juru bicara warga Sholehudin.

Sholehudin mengatakan itu dihadapan Plt Asda 2 Asip Suhendar mewakili Bupati Karawang Aep Syaepuloh, usai berorasi di gerbang masuk Pemkab Karawang.

Baca Juga: Polisi Berhasil Ringkus 25 Tersangka Pengedar Narkoba di Karawang

Solehudin juga menyayangkan warga tidak diajak diskusi usai kunker bupati ke Banyumas terkait pengelolaan sampah.

"Kalau bupati sudah melakukan kunjungan ke kabupaten Banyumas, kami menyayangkan, mengapa tidak memberikan kabar kepada warga dan mengajak diskusi atau musyawarah agar warga mendapatkan informasi," tandas Sholehudin.

Pelaksana Tugas (Plt) Asda 2 Asip Suhendar, terkait tuntutan warga Wancimekar mengatakan, bupati gerak cepat untuk mengatasi TPAS Jalupang, dengan melakukan kunjungan atau Study Tiru ke kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Baca Juga: Kuatir Ambruk, Kepsek SDN Ciptamarga 1 Minta Perhatian Pemkab Karawang

"Bupati segera membuat perencanaan apa yang dilakukan Bupati Banyumas dapat dilakukan di Kabupaten Karawang setelah hasil pengkajian dari Tim," ucap Asip.

Terkait penolakan warga terhadap perluasan TPAS Jalupang, Asip mengatakan hal itu akan disampaikan ke bupati, disamping kompensasi masyarakat radius 500 meter sampai 1 kilometer, serta ganti rugi petani gagal panen akibat radiasi rembesan air sampah.

"Untuk hal-hal tersebut akan dirapatkan terlebih dulu, karena sudah ditetapkan masuk dalam APBD Karawang tahun 2024," tegas Asip, dihadapan puluhan emak-emak yang ikut dalam aksi.

Keberadaan TPAS Jalupang dinilai petani jadi penyebab sawah mereka gagal panen karena rembesan air sampah yang disinyalir meracuni tanaman padi di sekitar Jalupang. Warga sendiri mengalami gangguan pernapasan akibat bau tidak sedap yang menebar dari lokasi TPAS.***

Editor: M Haidar

Tags

Terkini

Terpopuler