Polres Karawang Tetapkan Eks Kades Jatiwangi sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tahun 2018

- 6 Februari 2024, 14:59 WIB
Mantan Kades Jariwangi, Kecamatan Jatisari, Karawang
Mantan Kades Jariwangi, Kecamatan Jatisari, Karawang /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp.221.118.160.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan, tersangka berinisisl AW (42) adalah Kepala Desa di Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Karawang.

"Pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan kegiatan entertain selama kurun waktu tahun anggaran 2018," ujar Kapolres saat konferensi pers, hari Senin, 6 Februari 2024.

Baca Juga: Anies akan Melibatkan Aktivis Pekerja Migran Selesaikan Masalah PMI

"Selain itu, pelaku juga menggunakan anggaran dana desa tahun 2018 tersebut untuk pembangunan fisik di desanya," lanjutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan, bahwa pelaku juga terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Saat melakukan penangkapan diketahui pelaku positif menggunakan narkoba dari hasil tes urine yang dilakukan oleh anggota kami," kata Abdul Jalil.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 2, atau Pasal 3, atau Pasal 8, UU RI No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No.31 tahun 1999 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 Tahun penjara dan denda supsider sebesar Rp.100 juta sampai dengan Rp.350 juta.

Barang bukti tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018 yang dilakukan Kades Jatiwangi, Jatisari, Karawang antara lain:

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x