Hasil Rekapitulasi Suara, Cellica-Aep Unggul di Pilkada Karawang 2020

- 16 Desember 2020, 09:44 WIB
Surat Suara Pilkada 2020 Karawang
Surat Suara Pilkada 2020 Karawang /Istimewa/

KARAWANGPOST - KPU Karawang telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara, paslon Cellica-Aep unggul memperoleh suara terbanyak di Pilkada Karawang.

Sebanyak 678.871 suara diperoleh petahana Cellica-Aep nomor urut dua, dengan total 322.046 suara Jimmy-Yusni pasangan momor tiga, sedangkan untuk pasangan nomor urut satu Yesi-Adly hanya memperoleh 129.547 suara.

Pada penghitungan akhir tersebut, Cellica Nurrachadiana bersama Aep Saepulloh, dinyatakan unggul dalam Pilkada Kabupaten Karawang 2020.

Baca Juga: Berikut Jadwal serta Lokasi SIM Keliling di Jabodetabek dan Bandung Hari ini

Ketua KPU Miftah Farid, menyampaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten dimulai pada pukul 13.30 hingga 03.00 WIB.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU dibantu masing masing panitia pemilihan kecamatan, membacakan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.

Jumlah pemilih dalam (daftar pemilih tetap) DPT di Kabupaten Karawang 1.643.490 pemilih, Laki-laki 823.722 dan perempuan 819.768 jiwa.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sentil Aktifis Pemekaran Wilayah Untuk Tidak Melobi Level Lokal Saja

Pada Pilkada kali ini sebanyak 1.159.662 pemilih yang menggunakan hak suaranya. Hasil rekapitulasi telah menetapkan bahwa sebanyak 1.130.464 suara dinyatakan sah, sedangkan sebanyak 29.198 suara dinyatakan tidak sah.

Hasil rekapitulasi KPU dihadiri oleh semua saksi para paslon dan menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara tersebut.

"Tidak ada kekeliruan yang berarti dalam rekapitulasi penghitungan suara, sehingga penghitungan berjalan lancar", tegas Ketua KPU.

Baca Juga: Kelompok Teroris Diduga Sebarkan Kotak Amal di Minimarket untuk Mendanai Gerakan Radikal

Apabila ada paslon yang tidak puas terhadap hasil rekapitulasi tersebut, KPU Karawang menyatakan, dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan maksimal lima hari setelah MK memberitahukan permohonan dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU," katanya.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x