Zona Merah Virus Corona, Pemkab Karawang akhirnya Berlakukan PSBM 

- 28 Desember 2020, 19:57 WIB
Acep Jamhuri Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang
Acep Jamhuri Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang /Diskominfo Karawang/

KARAWANGPOST - Karawang hingga saat ini masih dalam status zona merah upaya pemerintah belum menunjukan hasil signifikan dibuktikan dengan masih timbulnya kasus baru virus corona.

Setelah dilakukan evaluasi terkait penyebaran virus corona dan tingginya angka terkonfirmasi positif virus corona dengan total pasien 5.497 dengan total meninggal dunia mencapai kurang lebih 200 jiwa.

Segala upaya telah dilakukan Pemkab Karawang terlebih saat menjelang libur natal dan tahun baru dengan dikeluarkannya Surat Edaran pembatasan perayaan tahun baru.

Baca Juga: Tips Nia Ramadhani Agar Bisa Dinikahi Pria Kaya Raya

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro akhirnya diberlakukan Pemkab Karawang dengan menerbitkan Peraturan Bupati (perbup) Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Acuan pemberlakuan PSBM adalah Pergub Jabar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam Penanggulangan Covid-19.

Disampaikan Sekda Karawang, Acep Jamhuri dalam Kegiatan Sosialisasi PSBM di Lantai 3 Gedung Singaperbangsa Karawang, Senin 28 Desember 2020.

Baca Juga: Dubes Malaysia Tegaskan Dalam Dua Hari Pelaku Penghina Lagu Indonesia Raya akan Tertangkap

Untuk penguatan, Peraturan Bupati (Perbup) Karawang berkaitan dengan PSBM sudah diterbitkan sejak 14 Desember 2020 lalu, jelas Sekda

Secara teknis, kata dia, dengan pemberlakuan PSBM maka ada sejumlah pembatasan pada kegiatan tertentu. Di antaranya pembatasan operasional minimarket, restoran, cafe ataupun sejenisnya yang jam operasionalnya harus tutup pukul. 20.00 WIB.***

 

Editor: M Haidar

Sumber: Diskominfo Karawang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah