Lokasi tanah tersebut terletak di dekat daerah Karawang International Industrial City (KIIC). Tanah yang diambil fungsi menimbulkan berbagai bencana alam salah satu yang telah terjadi yakni adanya banjir yang berdampak masyarakat.
Pihak Bamuswari juga sebelumnya melakukan peninjauan kepada pihak kepala desa dengan melihat dokumen kasus tersebut.
Baca Juga: KKP Kembangkan Pelabuhan Perikanan Nusantara Jadi Kawasan Minapolitan
Selanjutnya, Bamuswari mendatangi kembali kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang untuk menindaklanjuti laporan dari kasus tersebut.
"Pihak Kejaksaan juga telah memasuki proses penyelidikan lokasi dan akan melakukan pemanggilan dalam minggu ini," kata Suharjo.***