Bamuswari Gugat Mantan Kades di Karawang Diduga Palsukan Dokumen Kawasan Hutan

- 16 Februari 2021, 20:19 WIB
Ilustrasi: Kawasan Hutan
Ilustrasi: Kawasan Hutan /Karawangpost/pixabay

KARAWANGPOST - Balai Musyawarah Indonesia (Bamuswari) mengajukan gugatan kepada mantan Kepala Desa (Kades) Puseur Jaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat.

Ketua Bamuswari Suharjo mengatakan Mantan Kepala Desa Puseur Jaya membuat tanah kehutanan menjadi status tanah negara bebas yang mengakibatkan lahan hutan di Kabupaten Karawang menjadi berkurang.

Hal tersebut membuat pihak Bamuswari melakukan pengajuan gugatan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang yang Gugatan masuk sejak Kamis, 4 Februari 2021.

Baca Juga: Kolaborasi Uji Rasa Kopi Indonesia dengan Mokkamestarit di Finlandia 

"Mantan Kades telah mengeluarkan surat keterangan tentang kawasan hutan yang menerangkan bahwa tanah tersebut bukan milik pemerintah," kata Suharjo, Selasa, 15 Februari 2021.

Kejadian ini bermula sejak tahun 2012 sebelum Bamuswari melakukan gugatan termasuk pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga telah terlebih dahulu mengajukan gugatan tersebut.

Baca Juga: Hindari Pemalsuan PTPN V Jual 1,1 Juta Bibit Sawit Unggul Berserfitikasi

Lebih lanjut Suharjo menjelaskan, sebelumnya pengambilan ahli fungsi lahan tersebut nantinya akan di jadikan sebagai lahan industri. Sudah terdapat 280 hektar telah terbit sertifikat hak guna bangunan (HGB) 

"Pernah terjadi gugatan yang dikeluarkan BPN kepada Perum Perhutani dikembalikan oleh pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang," ujarnya.

Baca Juga: BIN Sisir Pengunjung Terminal Bojonggede Bogor

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x