Peredaran Ratusan Tabung Elpiji 3 Kilogram Tanpa SNI, Dirut Produsen Tabung Tak Terjerat Hukum, Kenapa?

- 18 Februari 2021, 11:08 WIB
Sidang kasus peredaran tabung elpiji tanpa SNI
Sidang kasus peredaran tabung elpiji tanpa SNI /Karawang Post/

KARAWANGPOST - Majelis Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang mulai menyidangkan kasus peredaran tabung gas elpiji sesuai SNI pada Rabu 17 Februari. Sidang digelar secara online atau melalui sidang jarak jauh.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang Agung Nugroho SH MH menjadi ketua majelis dalam persidangan tersebut.

General Manager PT Maju Teknik Utama Indonesia (MTUI) Winarko menjadi satu-satunya terdakwa dalam perkara itu.

Baca Juga: Genap Setahun Ashraf Meninggal, BCL Bangkit dan Menikmati Proses Ibadah

PT MTUI itu sendiri berlokasi di Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Sementara Direktur Utama PT MTUI Edwiro Purwadi nyaris tak bertanggungjawab atas peristiwa peredaran tabung gas elpiji sesuai SNI dari pabriknya.

Kasus itu berawal dari penyelidikan anggota polisi dari Mabes Polri pada April 2020 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyimpulkan terjadi dugaan pelanggaran peredaran tabung elpiji 3 kilogram yang tak sesuai SNI.

Baca Juga: Polri Temukan Dugaan Penyelewengan Anggaran Otsus Papua

Perkara itu berkaitan dengan temuan 950 tabung elpiji 3 kilogram tak sesuai SNI yang akan dikirim ke wilayah Cirebon.

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x