Komplotan Pencuri Profesional Brankas Mini Market, Tak Berdaya ditangkap Aparat Kepolisian

- 23 Februari 2021, 17:51 WIB
Gelar Konfrensi Pers Kasus Pembobol Minimarket
Gelar Konfrensi Pers Kasus Pembobol Minimarket /Karawangpost/Zein/

 

KARAWANGPOST - Lima pelaku pembobol minimarket berhasil ditangkap Satreskrim Polres Karawang di dua tempat berbeda.

Dalam aksinya para pelaku tersebut memiliki tugas dan tanggungjawabnya yang berbeda sebagai profesional pelaku kriminalitas pembobol mini market.

Satu pelaku bertugas menyiapkan peralatan seperti tangga dan alat lainnya, pelaku lainnya menjaga disekitar lokasi, pelaku satunya masuk kedalam minimarket dengan cara menaiki atap dan menjebol pelafon, selanjutnya menguras habis isi brankas dalam mini market tesebut.

Baca Juga: Forum Parlemen Dunia, Kerjasama Iternasional Telah Menjadi Kepentingan Seluruh Negara 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, melalui siaran pers Selasa 23 Februari 2021, di Mako Polres Karawang.

"Dari kelima pelaku, tiga orang pelaku ditangkap di Purwasari, dan dua orang pelaku sisanya di Cikampek, dan Cilamaya," ungkap Kapolres.

Barang bukti berhasil disita berupa peralatan yang digunakan oleh para pelaku seperti tangga rakitan, perkakas obeng, tang, sajam golok dan parang, satu unit gerinda yang digunakan pelaku untuk membuka brankas, satu unit kendaraan roda dua.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Terima 5.000 Paket Sembako Bantuan Korban Banjir Presiden Jokowi

Gelar Konfrensi Pers Kasus Pembobol Minimarket
Gelar Konfrensi Pers Kasus Pembobol Minimarket


Demikianlah skema Pebobol Mini market yang meresahkan para pengusaha Indomaret, dan Alfamart di Kabupaten Karawang. Beruntungnya, jejak para pebobol itu terhenti oleh Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang, pada 13 Januari lalu.

Setiap melakukan aksinya para pelaku berhasil membawa uang kurang lebih 20 juta hingga 50 juta rupiah dari satu minimarket yang berhasil dibobolnya, sementara diketahui para pelaku telah berhasil melakukan prmbobolan sebanyak tujuh kali di beberapa tempat.

Hasil uang curian digunakan oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tiga orang pelaku tinggal di Karawang sedangkan dua lainnya di Purwakarta.

Baca Juga: Warga Lereng Merapi Waspada, Status Siaga Tiga

Pelaku berinisial SR (46), S (32), dan M (46) ditangkap di Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, dan CH (23) dan RR (21) ditangkap di Cikampek, dan Cilamaya.

Selain itu, ada satu pelaku lagi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial H (34) asal Kecamatan Jatisari, Karawang.

Dari hasil perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara 7 tahun ancaman  dan pidana pertolongan jahat pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara 5 tahun.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x