Dukung PPKM Darurat, Kajari Karawang beserta Forkominda Laksanakan Sidang di Tempat hari Pertama

- 6 Juli 2021, 17:15 WIB
Kajari Karawang Rohayatie di hari pertama Operasi Yustisi Sidang di Tempat PPKM Darurat Kabupaten Karawang
Kajari Karawang Rohayatie di hari pertama Operasi Yustisi Sidang di Tempat PPKM Darurat Kabupaten Karawang /Karawangpost/Mela/

KARAWANGPOST - Kejaksaan Negeri Karawang beserta unsur terkait melaksanakan operasi yustisi sidang ditempat bagi para pelanggar PPKM Darurat di bundaran Mega Mall Karawang, Selasa 6 Juni 2021.

Kejari Karawang beserta Forkominda Kabupaten Karawang sepenuhnya mendukung pelaksanaan PPKM Darurat serentak yang dimulai sejak 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.

"Operasi yustisi ini bekerjasama dengan Polres
Karawang, Satpol PP Karawang dan Pengadilan Negeri
Karawang, kami akan memberikan sanksi kepada para
pelanggar protokol kesehatan yang tidak mematuhi kebijakan PPKM darurat berupa sidang ditempat," ungkap Rohayatie Kepala Kejari Karawang.

Baca Juga: Dua Perusahaan Tetap Beroperasi, Anies Baswedan: Ini Bukan Soal Untung Rugi, Ini Soal Nyawa

Sidang ditempat dilaksanakan secara mobile berpindah-pindah, sidang ditempat akan dilaksanakan pada hari Selasa dan Kamis mulai pukul 10.00 wib sampai pukul 14.00 wib, untuk sanksi tergantung hakim yang memutuskan.

Kajari juga, menghimbau kepada seluruh masyarakat
Karawang dan para pelaku usaha agar mentaati protokol kesehatan dan mematuhi kebijakan PPKM darurat.

"Ini semua dilakukan demi kebaikan bersama, agar dapat memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19. Khususnyadi Kabupaten Karawang yang kita cintai bersama ini," jelas Rohayatie.

Baca Juga: Ade Yasin Ungkap Kendala Penanganan Covid-19 di Masa PPKM Darurat di Bogor

Pada hari pertama Operasi Yustisi PPKM Darurat Kabupaten Karawang banyak warga yang terjaring karena tidak menggunakan masker.

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana menjelaskan, aparat akan menyita identitas diri berupa KTP dan SIM kemudian akan kami undang untuk melakukan sidang ditempat.

Sedangkan ancaman sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM darurat yaitu sesuai perda no.5 tahun 2021 provinsi jawa barat, pasal 34 junto pasal 21 huruf i ayat 1 dan 2 yaitu berupa denda dan kurungan, untuk denda minimal Rp.5.000.000, dan kurungan maksimal 3 bulan kurungan.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x