Desa Edarkan Surat Penyataan Pemotongan BST Kemensos Rp300 Ribu

- 4 Agustus 2021, 00:56 WIB
Aparat Desa saat menyalurkan bantuan dan Surat Pernyataan Pemotongan BST Kemensos Rp300 Ribu
Aparat Desa saat menyalurkan bantuan dan Surat Pernyataan Pemotongan BST Kemensos Rp300 Ribu /Karawangpost/Roski/

KARAWANGPOST - Aparat Desa Pasirtalaga Kecamatan Telagasari Karawang edarkan surat pernyataan pemotongan bantuan sosial tunai (BST) untuk ditandatangani warga penerima manfaat.

Dalam surat tersebut berisikan bahwa warga penerima manfaat BST tahap 5 dan 6 menyatakan bahwa warga sukarela memberikan BST tahap 5 dan 6 untuk seterusnya yang mana dana tersebut akan diberikan kepada warga yang terpapar Covid-19 yang belum pernah menerima bantuan apapun.

Diketahui melalui isi surat pernyataan yang telah diedarkan pihak aparat desa itu, jelas menyatakan bahwa warga akan sukarela dipotong sebesar Rp300 ribu dimulai saat menerima bantuan tahap 5 dan 6 hingga seterusnya.

Baca Juga: Dukung Program Vaksinasi, 1300 Santri Ponpes Attaqwa Bekasi Divaksin

Total penerima manfaat BST Kementerian Sosial di wilayah Desa Pasirtalaga Kecamatan Telagasari Karawang sebanyak 286 warga penerima manfaat.

Para warga menyatakan bingung biasanya mereka menerima bantuan sosial tersebut melalui Kantor Pos di wilayah setempat namun kali ini sangat berbeda bantuan dibagikan disalah satu rumah ketua rukun tetangga di desa itu.

Hingga saat ini para warga pun masih bertanya-tanya apakah pemotongan bantuan sebesar Rp300 ribu tersebut untuk warga yang terpapar dan terdampak Covid-19.

Baca Juga: Grab Indonesia Beri Hadiah Greysia dan Apriyani 1 Milyar

Warga berharap adanya pihak berwenang baik dari Pemerintah Kabupaten Karawang maupun Dinas terkait untuk memberikan penjelasan kepada warga.

"Kami ingin kejelasannya apakah pemotongan tersebut benar adanya untuk warga yang terpapar terdampak Covid-19, mohon pihak berwenang bisa memberikan penjelasannya", ungkap Ade Munir Selasa 3 Agustus 2021.

Munir pun meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk menindaklanjuti dengan adanya pemotongan atas dasar surat pernyataan tersebut melalui wawancara video kepada Karawangpost.

"Saya sekali lagi memohon kepada Ibu Risma, mohon ditindaklanjuti di Desa Pasirtelaga Kabupaten Karawang ini", harap Ade.***

 

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x