Karawang PPKM Level 3, Wabup Karawang: Mal Diizinkan Buka

- 3 Agustus 2021, 23:12 WIB
Karawang PPKM Level 3 Mal Diizinkan Buka
Karawang PPKM Level 3 Mal Diizinkan Buka /Karawangpost/Pexels: Artem Beliaikin

KARAWANGPOST - Pemerintah Kabupaten Karawang membahas rencana pembukan Mal setelah masuk dalam kategori PPKM Level 3 yang sebelumnya PPKM level 4.

Wakil Bupati (Wabup) Karawang, Aep Syaepuloh mengumpulkan para pengelola mal di Karawang untuk membahas rencana pembukaan Mal setelah Karawang masuk dalam PPKM level 3 pada Selasa, 3 Agustus 2021.

Dalam pertemuan itu, para pengelola diminta tidak melonggarkan protokol kesehatan di masa pandaemi COVID-19 setelah diperbolehkan beroperasi kembali.

Baca Juga: Sempat Alami Penundaan, Comic Market 99 Akan Segera Digelar

"Meski ada beberapa aturan yang dilonggarkan, kami meminta prokes tidak ikut dilonggarkan, tetapi diperketat" kata Wabup saat rapat bersama para pengelola Mall dalam rangka Pemulihan Ekonomi PPKM Darurat.

Menurutnya, Kabupaten Karawang kini telah berstatus Level 3. Meksi demikian, Karawang tetap mematuhi peraturan dengan memperpanjang PPKM hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

"Mall diizinkan buka sampai pukul 17.00 WIB dan boleh makan di tempat dengan pembatasan pengunjung bagi daerah yang berstatus PPKM Level 3 termasuk Kabupaten Karawang." ujarnya.

Baca Juga: Korea Selatan Deteksi Jumlah Kasus COVID-19 Varian Delta Plus 

Aep Syaepuloh menegaskan para pengelola juga harus menunggu keputusan Surat Edaran Bupati terlebih dahulu dan karyawan mal juga harus sudah vaksin semua.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x