KARAWANGPOST - Program vaksinasi terus dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, termasuk di Kabupaten Karawang.
Tujuannya ialah untuk memutus panjangnya rantai penyebaran COVID-19 dan mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.
Saat ini ibu hamil diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi. Program ini diberlakukan karena jika COVID-19 menyerang ibu hamil, maka resiko lebih tinggi untuk mencapai angka kematian.
Dilansir dari Instagram @satgascovid19.karawang, Pemerintah Kabupaten Karawang memfasilitasi program vaksinasi yang diperuntukan untuk ibu hamil.
Adapun syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh ibu hamil ketika hendak melakukan vaksinasi yaitu ibu hamil harus dalam keadaan sehat, lalu, usia kehamilan yang diperbolehkan melakukan vaksinasi ketika mulai usia kehamilan 13 Minggu.
Kemudian harus lolos skrining sebelum melakukan vaksinasi, dan mendaftar dengan mengisi formulir yang disediakan serta membawa KTP dan buku KIA.
Baca Juga: Trending Twitter! Tagar KimJongDae di Hari Ulang Tahun Chen EXO Ke-29
Berikut ini jadwal dan tempat vaksinasi COVID-19 khusus ibu hamil di Karawang selama beberapa hari ke depan mulai 20 September sampai 3 Oktober 2021.