Pelaku Aksi Balap Liar yang Sempat Viral di Karawang Akhirnya Diamankan

- 2 Oktober 2021, 19:18 WIB
Barang bukti aksi balap liar di Karawang.
Barang bukti aksi balap liar di Karawang. /Instagram @satlantas_karawang

KARAWANGPOST - Polres Kabupaten Karawang akhirnya mengamankan pelaku aksi balap liar di jalan raya Lingkar Luar atau Jalan Baru Karawang.

Sebelumnya viral di media sosial sebuah video yang merekam sekelompok pemuda di Karawang memblokade jalan pada Kamis 30 September 2021. Jalan raya itu diblokade karena digunakan balap liar.

Baca Juga: Aksi Balap Liar Karawang Tutup Akses Jalan Utama, Bikin Geram Warganet

Satlantas Polres Karawang melalui akun resmi Instagram @satlantas_karawang menyampaikan kalau saat ini pelaku balap liar itu telah diamankan.

Polisi juga telah menyita barang bukti, yakni kendaraan yang digunakan saat balap liar.

Tangkapan Layar Video Aksi Balap Liar Karawang Tutup Akses Jalan Utama
Tangkapan Layar Video Aksi Balap Liar Karawang Tutup Akses Jalan Utama

Selanjutnya pelaku balap liar itu diancam pasal 297 jo pasal 115 huruf B Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Pidana Kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

Pihak kepolisian dari Satlantas berharap agar kegiatan tersebut tidak terjadi lagi, karena kegiatan seperti itu merugikan masyarakat.***

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x